Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut dit
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, tahun 2027 ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional, yang mencakup hari besar keagamaan, peringatan nasional, serta hari libur lainnya. Selain itu, pemerintah menetapkan 6 hari cuti bersama, yaitu pada 5 Februari, 9, 12, dan 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, serta 24 Desember 2027. Ketetapan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini menjadi salah satu acuan dalam perencanaan kegiatan akademik, administratif, dan pelayanan di lingkungan institusi. Dalam pelaksanaannya, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tetap mengatur penugasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA